Talamus.id, – Berita terbaru mengenai biaya transaksi elektronik dan QRIS kini menjadi perhatian banyak orang, terutama setelah Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, biaya-biaya ini akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Ini adalah peningkatan dari tarif sebelumnya yang hanya 11%. Namun, ada juga beberapa biaya yang tetap bebas pajak.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menjelaskan bahwa biaya transaksi elektronik, termasuk QRIS, bukanlah hal baru dalam dunia perpajakan. Biaya ini sudah lama menjadi objek pajak, dan pengenaan PPN 12% ini merupakan langkah yang sudah dipersiapkan.
Berikut adalah beberapa biaya layanan transaksi elektronik yang akan dikenakan PPN 12%:
- Biaya Layanan Transaksi: Ketika pengguna membayar tagihan listrik, misalnya, mereka akan dikenakan biaya layanan dan biaya administrasi. PPN yang dikenakan dihitung dari besaran biaya layanan tersebut, bukan dari total tagihan.
- Komisi untuk Jasa Perantara Pembayaran: Ini termasuk biaya yang diterima oleh penyedia marketplace dan biaya yang dibayarkan oleh pengiklan kepada penyelenggara iklan.
- Merchant Discount Rate (MDR): Biaya yang dibayarkan oleh pedagang kepada penyelenggara jasa pembayaran untuk transaksi yang dilakukan melalui layanan seperti QRIS. Untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu, biaya MDR adalah 0% alias gratis, sedangkan untuk transaksi di atas Rp 100 ribu, biayanya adalah 0,3%. Namun, Bank Indonesia telah memutuskan untuk menggratiskan biaya MDR untuk transaksi di bawah Rp 500 ribu hingga akhir tahun ini.
- Biaya Lainnya: Ini termasuk bunga pinjaman, denda pinjaman, dan biaya untuk mengisi ulang saldo atau pulsa.
Penting untuk dicatat bahwa PPN dihitung berdasarkan biaya layanan, bukan nilai transaksi. Misalnya, jika seseorang membayar tagihan listrik sebesar Rp 500 ribu dan dikenakan biaya layanan Rp 3.500, maka PPN yang dikenakan adalah dari Rp 3.500, bukan dari Rp 500 ribu.
Penyedia layanan uang elektronik yang terlibat dalam pengenaan PPN ini termasuk dompet elektronik, gerbang pembayaran, dan layanan transfer dana. Meskipun Dwi tidak memberikan jawaban pasti mengenai semua transaksi elektronik yang akan dikenakan PPN 12%, ia memberikan contoh perhitungan untuk membantu pemahaman.
Di sisi lain, ada juga biaya transaksi yang tetap bebas dari PPN, seperti uang dalam dompet elektronik, bonus poin, dan layanan transfer dana dalam bank yang sama.
Dengan adanya perubahan ini, banyak yang bertanya-tanya tentang dampaknya terhadap konsumen. Dwi menegaskan bahwa meskipun ada kenaikan pajak, hal ini tidak akan mempengaruhi daya beli masyarakat secara signifikan. Misalnya, jika seseorang membeli air mineral seharga Rp 6 ribu, mereka tetap akan membayar Rp 6 ribu.
Namun, beberapa pihak, seperti Center of Economic and Law Studies (Celios), mengingatkan bahwa kenaikan PPN ini bisa berdampak pada harga barang dan jasa di pasar. Mereka berpendapat bahwa penghitungan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak tidak mempertimbangkan efek kumulatif dari kenaikan pajak ini.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk lebih memahami perubahan ini dan bagaimana hal itu dapat mempengaruhi transaksi sehari-hari mereka.

