Talamus.id, – Ramadan, bulan penuh berkah bagi umat Muslim, juga diiringi berbagai pertanyaan seputar ibadah puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai sentuhan pada payudara. Apakah tindakan ini membatalkan puasa? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami hukum fiqih dan dalil-dalil yang terkait.
Dalam Islam, puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Definisi ini mencakup aspek fisik maupun niat. Namun, pertanyaan mengenai sentuhan pada payudara sedikit lebih kompleks dan memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Tidak ada dalil eksplisit dalam Al-Quran maupun Hadits yang secara langsung membahas mengenai sentuhan pada payudara dan hubungannya dengan batalnya puasa. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan hal ini. Perbedaan pendapat tersebut muncul karena adanya perbedaan pemahaman mengenai batasan-batasan yang termasuk dalam kategori “makan dan minum” dalam konteks puasa.
Sebagian ulama berpendapat bahwa sentuhan pada payudara, terutama jika dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan syahwat, dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang membatalkan puasa. Pendapat ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian dalam beribadah dan menghindari hal-hal yang dapat mengarah pada perbuatan haram. Mereka berargumen bahwa sentuhan tersebut dapat memicu rangsangan seksual yang dapat mengalihkan fokus dari ibadah puasa.
Di sisi lain, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa sentuhan pada payudara yang tidak disengaja atau tidak menimbulkan syahwat tidak membatalkan puasa. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa puasa lebih menekankan pada niat dan pengendalian diri dari hal-hal yang secara jelas dilarang dalam syariat. Sentuhan yang tidak disengaja, menurut mereka, tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Kesimpulannya, pertanyaan mengenai apakah menyentuh payudara membatalkan puasa tidak memiliki jawaban tunggal dan pasti. Pendapat para ulama berbeda, dan hal ini menunjukkan kompleksitas hukum fiqih dalam menghadapi situasi yang tidak secara eksplisit dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadits. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami berbagai pendapat tersebut dan berkonsultasi dengan ulama atau ahli fiqih yang terpercaya untuk mendapatkan fatwa yang sesuai dengan kondisi dan pemahaman masing-masing.
Saran:
Untuk menghindari keraguan dan menjaga kesucian ibadah puasa, sebaiknya kita senantiasa menjaga diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan syahwat dan mengalihkan fokus dari ibadah. Kehati-hatian dan ketaqwaan kepada Allah SWT adalah kunci utama dalam menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan penuh keberkahan. Konsultasi dengan ulama atau ahli fiqih yang terpercaya juga sangat dianjurkan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif dan akurat.




