TALAMUS, TAKALAR- Seorang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Takalar, Sulawesi Selatan mengembalikan sejumlah uang kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kementerian Agama Takalar karena dianggap uang suap atau Gratifikasi.
Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh Husen Saruji Kepala KUA Galesong Selatan karena Ia berkesimpulan jika uang yang diperolehnya itu tidak jelas dan memenuhi unsur Gratifikasi
Peristiwa itu berlangsung pada momen upacara Hari Kesadaran Nasional yang dilaksanakan setiap tanggal 17 bulan berjalan. Husen Sarujin mengembalikan uang tersebut dan diterima oleh tim Unit Pengendali Gratifikasi Kemenag Takalar.
Senin 18 /11/2024
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
melaporkan dan mengembalikan sejumlah uang kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kementerian Agama Kabupaten Takalar.
Pada momen upacara Hari Kesadaran Nasional Senin 18 November 2024 ( HKN 17 November jatuh pada hari Ahad ) di hadapan peserta upacara, Husen Sarujin mengembalikan uang tersebut dan diterima oleh tim Unit Pengendali Gratifikasi Kemenag Takalar.
Tradisi memberikan sesuatu kepada penghulu ternyata telah menjadi kebiasan masyarakat dan masih terjadi. Olehnya itu, pada kondisi tersebut dibutuhkan kesadaran pribadi dari penyelenggara Negara agar tak tergiur dengan pemberian semacam itu
Saat dimintai tanggapan, Husen Sarujin mengaku telah dipaksa menerima sejumlah uang dari keluarga pengantin yang telah dibantu dalam proses pernikahannya, walaupun telah berusaha menolak, namun keluarga pengantin bersikukuh untuk memberikan uang tersebut dengan dalih sebagai pengganti transfort.
” Sudah berusaha ditolak, tapi pihak keluarga terus memberikan dengan alasan pengganti uang Transfor” Kata Husen
Sementara, Kepala Kemenag Takalar Solihin, merasa bangga atas perilaku baik dari bawahannya itu. Tak tanggung-tanggun, Solihin memberikan penghargaan sebagai wujud apresiasi kepada Husen.
“Kita semua berharap kejadian ini menjadi contoh, dan jika ada peristiwa serupa yang mungkin terjadi pada ASN lain agar meniru langkah Kepala KUA Galesong Selatan” Harapnya sambil tersenyum haru
Lebih lanjut, Solihin berpandangan jika peristiwa hari ini sejalan dengan misi pembangunan zona integritas yang sementara diperjuangkan.
“Pengembalian uang gratifikasi tidak di lihat dari jumlahnya yang besar, namun niat dan keinginan kita untuk menolak gratifikasi menjadi yang paling utama” Ujar Solihin
Terakhir, Solihin mengarahkan kepada Kepala KUA Husen Sarujin untuk melaporkan sendiri uang yang ia terima ke halaman pelaporan gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi di berbagai kesempatan telah menyatakan memberikan uang tanda terima kasih atau kehormatan pengganti uang transportasi kepada penghulu terkait pencatatan pernikahan termasuk kategori gratifikasi.