TALAMUS, TAKALAR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali menetapkan tersangka Bendahara Pengeluaran Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar, Kamis (01/08/2024).
Inisial S diduga terlibat dalam penerimaan fee terkait penyelewengan anggaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari tahun 2022 hingga 2023, yang menimbulkan kerugian negara lebih dari 500 juta rupiah.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Takalar telah menetapkan eks Kadis DLHP Takalar, Syahriar, sebagai tersangka pada 4 Juli 2024.
Namun, karena faktor kesehatan terhadap Syahriar belum dilakukan penahanan
Beberapa mantan Kepala Bidang Kebersihan dan tenaga kebersihan DLHP Takalar pun telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari Takalar
Penyelidikan bermula setelah sejumlah pejabat DLHP memberikan klarifikasi terkait penggunaan BBM kepada tim penyidik Kejari Takalar.
Kajari Kejari Takalar, Tenriaawaru, menjelaskan bahwa S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti kuat keterlibatannya dalam penyelewengan anggaran BBM, dan langsung ditahan.
Tenri pun tak mau berspekulasi, menurutnya kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka seiring dengan berjalannya proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Setiap tindakan yang melawan hukum dan merugikan negara akan kami prose,” tegasnya.







