TALAMUS, TAKALAR –Nasib naas menimpa NT, salah seorang kepala sekolah SD di Takalar, Sulawesi Selatan, pasalnya Ia harus berurusan dengan pihak penegak hukum (APH) karena penyalagunaan anggaran Dana Alokasi Kuhusus (DAK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pun telah menetapkan NT, sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. NT adalah mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri nomor 6 Bilacaddi, Kecamatan Pattallassang, dan kesekarang di pindahkan ke SD Pasuleang 2, masih kecamatan yang sama.
Eks kepsek Bilacaddi ini adalah sejarah pertama kasus penyalagunaan dana BOS dan DAK di Takalar, Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana BOS 2019 dan Dana DAK 2022 waktu menjabat Kepsek SDN Bilacaddi.
“Kejari Takalar telah menetapkan dan menahan NT, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 200 juta akibat penyalahgunaan dana BOS dan DAK,” KataTenriawaru.
Namun, menurut mantan kejari Morowali itu tak menutup kemungkinan ada tersangka baru karena ada beberapa pihak yang dianggap mengetahui penggunaan dana BOS di sekolah tersebut juga telah diperiksa.
“Hasil penyidikan mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini,” Ungkap Tenri dalam konferensi pers di aula Kejari Takalar, Kamis malam (01/08/2024).
NT terancam pidana maksimal empat tahun dan minimal satu tahun berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Penetapan dan penahanan ini sesuai Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: B-128/P 4:32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024.
Oleh Kajaksaan, Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikori yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Fakta penahanan dari NT ini menjadi proses pembelajaran berharga bagi para kepala sekolah pengguna anggaran BOS dan DAK untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaannya.