TALAMUS, TAKALAR – Kepala Kantor Pegadaian Cabang Takalar melakukan memorandum of understanding ( MOU) Atau semacam Nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Takalar.
Nota kesepahaman tersebut ditanda tangani langsung oleh Kajari Takalar, Tenriawaru dengan Kepala Cabang Pegadaian Takalar, Baharuddin di Aula kantor Kajaksaan Takalar, Jln Jendral Sudirman, Senin (15/7/2024)
Kedua orang nomor satu beda instansi tersebut terlihat begitu akrab, ternyata mereka terhubung karena memiliki kebiasaan atau hoby yang sama yakni bermain Tennis Lapangan
Baharuddin, selaku kacab Pegadaian Takalar mengungkap rasa terima kasih atas terjalinnya hubungan kerja sama atau nota kesepahaman dengan Kajari Takalar. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk membantu pihak pegadaian dalam kasus-kasus kredit macet atau tunggakan nasabah.
“Kerjasama ini dikhususkan pada penanganan kasus kredit macet nasabah. Misalnya, terjadi tunggakan selama dua hingga enam bulan. Nantinya tim kejaksaan Takalar akan mengambil tindakan mediasi hukum berdasarkan surat kuasa dari pegadaian setempat” Ungkap Baharuddin yang akrab disapa Daeng Ngola
Dihadapan pihak kejaksaan, Baharuddin Daeng Ngola pun menyinggung terkait adanya beberapa produk pinjaman pegadaian, mulai dari kredit usaha rakyat (KUR), kredit usaha pedesaan (KUPEDES) dan kredit dengan Findusia (KREASI)
“Koperasi usaha Rakyat (KUR) Rencananya ditawarkan mulai dari nominal 10 sampai 50 juta rupiah. Sementara produk Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) akan ditawarkan pinjaman senialai 10 hingga 500 juta” kata Daeng Ngola
Lebih lanjut, Pria Asal Takalar kelahiran 1974 silam itu menjelaskan terkait adanya produk Kredit dengan Fidusia (KREASI) dengan nominal mulai dari 500 juta hingga miliaran rupiah.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Tenriawaru, menyambut baik program ini, Ia pun mengapresiasi dan bersyukur atas nota kesepahaman yang telah terjalin antara BUMN Pegadaian dengan Pihaknya.
“Tentunya MOU yang telah terjalin dengan pihak Pegadaiaan Takalar terkait penanganan kredit macet kita sambut dengan baik” Kata Tenriawaru dalam sambutanya
Wanita yang dikenal peramah itu pun menegaskan bahwa kasus fidusia emas atau kredit macet dalam jumlah besar akan ditanganinya dengan baik, berdasarkan aturan regulasi hukum yang mengikat.
“Disini Jaksa akan menyidik dan memberikan tuntutan hukuman pada pelaku yang coba-coba bermain-main, selama ada petunjuk atau surat kuasa dari pegadaian, insya Allah kami proses” Tegas Kajari Takalar