Polres Takalar Tetapkan Eks Kepala Desa Bontomarannu Tersangka

TALAMUS, TAKALAR – Setelah sekian lama bergulir, pihak Polres Takalar, Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan tersangka DM mantan kepala Desa Bontomarannu, atas dugaan penyelewengan dana desa pada tahun anggaran 2019.

Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resort Takalar menetapkan mantan Kepala Desa Bontomarannu (DM) sebagai tersangka, Kamis (25/6/2024) malam

“Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa. Kami telah menetapkan tersangka inisial DM,” kata Kepala Unit Tipidkor Inspektur Satu Ahmad Saleh, ditemui diruang kerjanya, Jum’at (26/7/2024).

DM adalah adalah Kepala Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan periode 2016-2022.

“Total kerugian negara 321 juta. Jumlah itu berdasarkan laporan inspektorat,” jelas Iptu Ahmad Saleh.

Menurut Ahmad Saleh Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini telah diselidiki kepolisian sejak tahun 2021.

“Awalnya ada pengaduan masyarakat. Kemudian kami tindak lanjuti dan menemukan beberapa kejanggalan di beberapa kegiatan pada tahun dimaksud. Setelah itu, kami melanjutkan ke tahap penyelidikan,” kata Iptu Ahmad Saleh.

Dalam perkara ini, penyidik Sat Reskrim polres Takalar belum melakukan penahanan kepada DM. Pihak Penyidik pun telah memeriksa 58 orang saksi. 

Rencananya, awal bulan Agustus, kepolisian akan melimpahkan berkas perkara kasus ini ke kejaksaan Negeri Takalar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *