Talamus.id – Bank Indonesia (BI) memutuskan menormalisasi tarif QRIS per 1 Juli 2023. Adapun tarif baru yang dikenakan oleh BI atau merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3% untuk perjuangan mikro dan transaksi lainnya 0,7%.
Insentif belahan MDR ini bekerjsama berlaku hingga akhir Desember 2021 kemudian diperpanjang sampai 31 Desember 2022, lalu dikembalikan hingga 30 Juni 2023.
MDR adalah biaya yang dikenakan terhadap penjualoleh Penyedia Jasa Pembayaran. Adapun, besaran MDR dan distribusinya ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia (BI).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menuturkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) tarif layanan QRIS tidak dikenakan terhadap pelanggan atau penduduk .
“Oleh alasannya adalah itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau ongkos pemanis (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS. Apabila memperoleh penjualyang mengenakan biaya suplemen tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran,” kata Erwin, dikutip Kamis (6/7/2023).
Di segi lain, sebenarnya terdapat kelompok merchant pembagian terstruktur mengenai khusus yang tidak dikenakan MDR, ialah merchant terkait transaksi Government to People mirip pertolongan sosial atau bansos, dan transaksi People to Government mirip pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), tergolong tempat ibadah.
Menurut Erwin, kebijakan ongkos MDR QRIS juga telah ditetapkan dengan menimbang-nimbang keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan ongkos MDR dari metode pembayaran yang lain.
Dia optimistis, dengan kebijakan penetapan tarif ini tidak akan meminimalisir minat penduduk menggunakan QRIS. Terutama karena penetapan MDR QRIS bagi pedagang UMI yaitu untuk memenuhi keperluan pengembangan persyaratan mutu layanan dan inovasi QRIS ke depan.
“Dengan kualitas layanan, penemuan, dan keandalan QRIS yang lebih baik akan mendukung program ekonomi pedagang usaha mikro yang pada alhasil akan makin meningkatkan adopsi QRIS,” kata Erwin.
BI mencatat, sampai dengan Februari 2023, jumlah pedagang/merchant QRIS sudah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta. Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS sampai Februari 2023 tercatat sebesar Rp12,28 Triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta.