Talamus.id, Maros, – Tiga pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditangkap oleh polisi karena mencuri 17 tiang jaringan telekomunikasi. Mereka melakukan tindakan tersebut karena merasa tidak dibayar atas pemasangan tiang tersebut oleh perusahaan.
Pencurian tersebut terjadi di kantor PT Tiga Serangkai Maju Jaya, Jalan Poro Pattene, Desa Tammappaduae, Kecamatan Marusu pada Selasa, 26 Desember 2023. Ketiga pelaku masing-masing berinisial KR (38), IL (24), dan HD (24).
Menurut Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah, para tersangka mengambil 17 batang tiang besi iforte dari gudang PT Tiga Serangkai Maju Jaya. Mereka melakukan aksi tersebut karena upah pemasangan tiang tersebut belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Alamsyah menjelaskan bahwa ketiga belas tiang jaringan tersebut dibawa menggunakan pikap oleh pelaku dan dibawa ke rumah salah satu pelaku tanpa seizin dari pihak PT Tiga Serangkai Maju Jaya selaku pemilik barang. Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kota Makassar pada Kamis, 4 Januari. Sejumlah barang bukti turut disita termasuk 17 tiang besi, satu unit pikap, dan satu lembar surat tanda nomor kendaraan.
Para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke-4 subsider Pasal 362 subsider Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 ayat 1 KUHPidana, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 7 tahun.
Demikianlah ulang artikel mengenai penangkapan tiga pelaku pencurian tiang jaringan telekomunikasi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Gegara Upah Tak Dibayar 3 Pria di Maros Curi 17 Tiang Jaringan Telekomunikasi
