Talamus.id, – Polrestabes Makassar berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga memperkosa seorang gadis di bawah umur berinisial AR (15) secara bergiliran. Ketiga pelaku, berinisial SA (19), MI (19), dan FL (20), ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada Minggu, 7 Januari 2023. Peristiwa tragis ini terjadi di salah satu pos sekuriti di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar pada September 2023 silam. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, menyatakan bahwa korban saat ini tengah hamil empat bulan sebagai akibat dari tindakan keji ketiga pelaku.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, insiden ini terjadi ketika salah satu pelaku menghubungi korban yang sedang menjaga temannya di rumah sakit. Pelaku memaksa korban naik ke motor, kemudian membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP) di pos sekuriti, di mana korban kemudian disetubuhi secara bergiliran oleh ketiga pelaku.
Devi juga menambahkan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku di Jalan Rajawali, Makassar pada Kamis, 11 Januari 2023 dini hari. Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 6C Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Peristiwa ini menunjukkan perlunya kesadaran dan perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan seksual. Polrestabes Makassar telah menunjukkan komitmen mereka untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban. Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual, serta memastikan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.







