Talamus.id, – Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif, Muhammad Adil, diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan 27 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023) malam. KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,7 miliar dalam operasi tersebut.
Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut, yakni Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa.
Siasat M. Adil dalam Kasus Korupsi
Menurut keterangan KPK, M. Adil diduga melakukan sejumlah ‘siasat’ untuk melancarkan aksinya. KPK mengungkapkan bahwa uang yang diperoleh M. Adil dari korupsi digunakan untuk keperluan maju Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri).
Kasus Korupsi yang Menjerat M. Adil
M. Adil diduga memerintahkan para kepala dinas di Pemkab Kepulauan Meranti untuk memberi setoran kepadanya. Setoran itu berasal dari uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing dinas. Sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada M. Adil. Potongan itu antara 5 hingga 10 persen, dan diserahkan kepada Fitria dalam bentuk uang tunai. Uang itu dikumpulkan untuk keperluan Adil, salah satunya ialah dana operasional safari politik untuk maju Pilgubri.
Selain itu, M. Adil juga diduga menerima suap dari travel umrah. Suap tersebut diduga diberikan karena M. Adil telah memenangkan travel umrah PT Tanur Muthmainnah untuk program umrah para takmir masjid di Kepulauan Meranti. Suap sebesar Rp 1,4 miliar itu berasal dari anggaran proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dugaan Korupsi M. Adil
Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan M. Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak. Hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik KPK.
KPK berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam memberantas korupsi di Indonesia. Semoga dengan adanya tindakan tegas dari KPK, mampu memberikan efek jera bagi pejabat atau siapa pun yang ingin melakukan tindakan korupsi.