Talamus.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wahono Saputro, untuk memberikan klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap dua perusahaan di Minahasa Utara milik mantan pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Istri Rafael diketahui sebagai pemegang saham di dua perusahaan tersebut dan baru-baru ini diketahui bahwa istri Wahono Saputro juga menjadi salah satu pemegang sahamnya.
Menurut Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Wahono dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai keterlibatannya dalam perusahaan tersebut. Meskipun jumlah kekayaan yang dilaporkan Wahono dalam LHKPN-nya tidak terlalu besar, Pahala menegaskan bahwa KPK tidak memandang besar atau kecilnya jumlah kekayaan dalam pemanggilan seseorang. Hal ini karena Wahono terlibat dalam perusahaan yang sedang diselidiki oleh KPK.
Lebih lanjut, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemecatan ini merupakan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan setelah menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi. Temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi, yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memperbaiki tata kelola keuangan negara yang lebih baik dan transparan di masa yang akan datang.







