Talamus.id – Bone, Menyamar sebagai pengelola surat hibah dan surat keterangan kepemilikan tanah, seorang Lurah di Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, tega melakukan aksi pungutan liar kepada warganya sendiri demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Dimana Tim Anti Pungli?
Kasus pungutan liar ini baru terungkap setelah salah satu korban berbicara dengan wartawan pada Rabu, 1 Februari 2023 di rumahnya di Kampung Baru.
Awalnya, korban Hj. Saenab mengunjungi kantor kelurahan untuk mengurus penerbitan surat pemberitahuan pajak terhitung pajak bumi dan bangunan milik orang tuanya yang hilang sejak 2011 hingga 2023 dan surat hibah pada 20 Januari 2023.
Setelah persyaratan lengkap, staf kelurahan membuat surat keterangan kepemilikan tanah yang ditandatangani Lurah dan diketahui oleh pemerintah kecamatan. Namun, sebelum ditandatangani, korban dikontrol masuk ruangan kerja Lurah dan diminta membayar 2 juta rupiah.
“Dia (Lurah) bilang kalau di kelurahan harus ada 2% yang harus dibayar. Saya diam saja dan membayar sesuai permintaan,” kata Hj. Saenab.
Hj. Saenab bahkan bertanya tentang persentase yang dimaksud Lurah, mengingat seharusnya bisa dipenuhi saat terjadi transaksi jual beli melalui Camat sebagai pejabat pembuat akta tanah.
“Yang saya urus hanya surat hibah dari orang tua saya, bukan jual beli. Saya sudah menyampaikan tapi dia bilang begitu di kelurahan,” tambahnya.
Selain hibah, Hj. Saenab juga mengurus penerbitan surat pemberitahuan pajak terhitung pajak bumi dan bangunan milik orang tuanya yang hilang sejak 2010. Masih banyak lagi korban surat pajak hilang di Kelurahan Tana Batue.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Hj. Saenab bertekad untuk mengurus surat pajak milik orang tuanya, namun niat baiknya dimanfaatkan oleh Lurah yang tidak bertanggung jawab.
“Sepanjang dua kilometer dari jalan Poros, tanah masyarakat di sini tidak membayar pajak sejak 2010 hingga sekarang, jadi saya urus karena diambil saja hasilnya tidak pernah dibayar pajaknya”, cetusnya.
Kejadian yang menimpa keluarga Hj. Saenab sangat membahayakan citra pemerintahan Kelurahan Tanah Batue, karena tindakan buruk yang dilakukan oleh Kepala Kelurahan. Hal ini akan menimbulkan masalah besar jika tidak ditangani dengan tegas oleh aparat Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten.
“Banyak warga yang ingin membayar pajak (Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan), tetapi tidak ada yang bisa dilanjutkan karena ada tuntutan pembayaran. Ada yang harus membayar sebesar tiga juta lima ratus, dua juta lima ratus bahkan lima juta rupiah, sehingga banyak warga yang resah,” ujar Hj. Saenab.
Lurah Tanah Batue tidak bisa dihubungi untuk konfirmasi melalui kantornya, dan saat berhasil dihubungi melalui telepon seluler, saat tahu identitas wartawan, sambungan telepon dimatikan.
Sumber : batarapos.com