Talamus.id, – Insiden tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, membawa ke terungkapnya dugaan perselingkuhan oleh seorang perwira tinggi Polisi Metropolitan Jaya bernama Kompol D. Kompol D terlibat dalam kasus ini karena pengakuan seorang wanita bernama Nur yang merupakan penumpang mobil Audi A6 yang disebut bersalah menabrak Selvi.
Sopir Audi tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam pengakuan-nya, Nur mengaku sebagai istri dari seorang anggota polisi dengan inisial D. Nur juga menyatakan bahwa mobil yang ditumpanginya masuk ke dalam iring-iringan polisi di Cianjur atas izin suaminya.
Pernyataan Nur ini didukung oleh pengakuan sopir Audi, Sugeng Guruh Gautama, yang menegaskan bahwa mobil masuk ke dalam iring-iringan polisi bukan dengan cara liar, melainkan atas perintah “bapak”, tanpa diajukan identitas siapa “bapak” tersebut.
Polres Cianjur membantah pengakuan Nur dan menyatakan bahwa Nur bukan istri dari anggota polisi, melainkan hanya teman dengan salah satu anggota polisi. Namun, Polda Metro Jaya kemudian mengonfirmasi hubungan spesial antara Nur dan Kompol D.
Divisi Propam Polri turun tangan untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Kompol D, tetapi kasus ini sekarang dalam tanggung jawab Bidang Propam Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnumurti akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
Nur atau EN bukan istri dari anggota polisi, tetapi teman. Ini kenal dengan salah satu anggota polisi, ujar Doni pada Minggu (29/1). Polda Metro Jaya mengonfirmasi hubungan istimewa antara Nur dan Kompol D awal pekan ini.
Buntutnya, Propam Polri turun tangan untuk mengatasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D, tetapi kemudian kasus diteruskan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkap bahwa Kompol D dan Nur memiliki hubungan istimewa sejak April 2022.
Berdasarkan keterangan dan bukti, Kompol D dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri, termasuk menurunkan citra Polri dan melakukan perselingkuhan. Saat ini, Kompol D menjalani patsus selama 21 hari di Polda Metro Jaya. Mobil Audi A6 bukan bagian dari iring-iringan polisi, tetapi penggunaan pelat palsu akan ditangani oleh Polres Cianjur.
Sebelumnya, pengemudi Audi A6 yang menewaskan Selvi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cianjur. Identitas pemilik Audi yang berasal dari Jakarta terungkap setelah penelusuran pelat nomornya.
Sugeng dikenai tuduhan melanggar Pasal 310 Ayat 4 bersama Pasal 312 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena tindakannya itu, ia berisiko terkena hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sugeng sudah ditahan oleh Polres Cianjur setelah selesai diinterogasi oleh penyidik, setelah dia dibawa ke Polres Cianjur pada Sabtu (29/1) kemarin.
Identitas pemilik Audi di Jakarta
Polisi menyatakan bahwa Audi A6 yang menabrak Selvi di Cianjur adalah milik perorangan di Jakarta.
Hal ini didasarkan pada penyelidikan terhadap plat nomor mobil asal Jerman tersebut. Mobil itu sempat memakai plat nomor B 1482 QH, sementara plat aslinya B 999 LS.
Dari pengecekan plat B 999 LS melalui aplikasi Cek Ranmor DKI, mobil tersebut terdaftar sebagai merek Audi tipe sedan A6 2.0 TFSI AT yang diproduksi pada tahun 2020.
Informasi di aplikasi juga menunjukkan bahwa mobil itu berwarna hitam, sama seperti yang ditunjukkan oleh foto-foto yang beredar di berbagai media. Sementara itu, masa pajak berlaku sampai 25 Maret 2022, dan masa STNK berlaku sampai 25 Maret 2026.
Nilai jual mobil itu dalam aplikasi dicantumkan sebesar Rp1,17 miliar. Namun, besaran pajak yang harus dibayar pemilik tidak tercantum, alias nol rupiah.
Dalam catatan di aplikasi, plat nomor tersebut sudah diblokir. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang identitas mobil ini.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa mobil tersebut milik perorangan yang beralamat di Jakarta, namun ia tidak menyebutkan identitas pemilik mobil. Ia mengatakan bahwa saat ini mobil sudah disita sebagai barang bukti.