Talamus.id, – Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada Richard Elizer Pudihan Lumiu alias Bharada E menarangkan kesaksikan terkini atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut penjelasan Bharada E, Ronny Talapessy mengukapkan bila Putri Candrawathi ada dilokasi disaat Brigadir J dieksekusi di rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Jalan Saguling, Duren 3, Jakarta Selatan.
Ternyata saat sebelum Brigadir J di tembak, Putri Candrawathi menggelar rapat singkat bersama Ferdy Sambo serta tersangka pembunuhan lainya.
Ronny Talapessy berkata Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo melaksanakan rapat singkat 20 menit untuk membahas soal Brigadir J.
Perihal itu dikatakan Ronny Talapessy di akun Youtube TVonenews, Jumat 19 Agustus 2022.
” yang diketahui oleh klien aku( Bharada E) yakni bahwa saudari PC ini memanglah di rumah di Saguling dan juga ada di TKP,” ujar Ronny.
” betul, jadi memang bahwa terdapat proses waktu di lantai 3, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan rapat, ruang rapat. Bahwa ternyata memang sudah ada ibu PC ini disitu, bersama FS serta RR, membahas mengenai almarhum Yosua,” tambahnya.
” Nah disitulah, waktunya memanglah amat pendek, sebab klienya saya ini disitu menerima perintah itu, setelah itu hingga ke TKP kurang dari 20 menit,” tuturnya.
Sedang dalam pengakuan Bharada E, Ronny Talapessy berkata bila klienya dipanggil ke TKP karena perintah dan dia
tidak melakukan percakapan dengan istri Ferdy Sambo lantaran proses pertemuanya cepat.
” Jadi perlu saya sampaikan, klien saya tidak berbicara, namun klien saya melihat kalau ibu PC itu terdapat di ruangan di lantai 3. Sewaktu masuk ruangan ia tidak melihat ibu PC, namun ketika duduk di kursi melihat ibu PC terdapat di dalam ternyata,” ucapnya.
Menurutnya proses rapat di Saguling sangat cepat hingga sampai di TKP.
Dikala ditanya gimana situasi serta kondisi Putri Candrawathi saat rapat di rumah di Saguling sebelum eksekusi, menurut Ronny, dari penjelasan Bharada E, Putri Candrawathi menangis.
” Klien saya menyampaikan kalau waktu kejadian sebelum eksekusi itu, Ibu PC dalam kondisi yang menangis. Setelah itu Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya ini kan jadi catatan pembelaan di pengadilan,” tuturnya.
Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Polri memutuskan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selaku tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
” Penyidik menetapkan Saudari PC selaku tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat( 19/ 8).
Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana Brigadir J.
” Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP,” ucap Brigjen Dir Tipitdum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di tempat yang sama.
Putri Candrawathi jadi tersangka ke- 5 dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Polri menetapkan 4 orang tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Maruf atau KM.