Langsung ke konten
talamus.id
talamus.id
  • Home
  • Politik
  • Kriminal
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sulsel
  • Berita Pilihan
  • Celebrities
  • Loker
  • Politik
  • Daerah
  • Makassar
  • Sulsel
  • Berita Olahraga
  • Viral
  • Hiburan
  • Tips
  • Banjir Makassar
  • Netizen
  • Peristiwa
  • Berita Viral
  • Bola
  • Parenting
  • Internasional
Beranda Terkini Hukum Nikah Tahlil Dalam Pandangan Islam

Hukum Nikah Tahlil Dalam Pandangan Islam

Terkini  
Redaksiauthor icon
5 Agustus 202210 Agustus 2022
Hukum Nikah Tahlil Dalam Pandangan Islam

Talamus.id, – Hukum Nikah Tahlil Dalam Pandangan Islam. Nikah tahlil ialah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang pria dengan seseorang perempuan yang sudah bercerai untuk sementara waktu, kemudian diceraikan kembali. Tujuan pernikahan itu yaitu supaya wanita tersebut halal buat dinikahi mantan suami pertamanya.

Secara etimologi, tahlil artinya mencarikan jalur halal. Nikah tahlil disebut pula dengan nikah Muhalil. Muhalil merupakan pelaku nikah tahlil, sedangkan seseorang yang dicarikan jalur halal buat menikahi mantan istrnya disebut sebagai muhallal.

Gimana hukum nikah talil dalam pandangan Islam? Ini penjabarannya.

Hukum Nikah Tahlil

Hukum nikah tahlil adalah tidak sah serta haram. Dalam Islam, pernikahan ini termasuk dalam dosa besar yang dilaknat Allah. Apalagi, seorang muhalil disebut sebagai bandot bayaran oleh Rasulullah.

Perihal itu dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Ahmad dari Abu Hurairah ra. Mengutip buku 150 masalah berjodoh dan keluarga karangan Miftah Faridl, Rasulullah SAW berfirman:

“ Maukah kalian kuberitahu tentang bandot upahan?” Para sahabat menjawab,“ Tentu wahai Rasulullah.” Beliau bersabda,“ Dialah sang muhalill. Allah telah melaknat sang Muhalil dan sang Muhallal.”( HR. Imam Ahmad)

Dari hadits di atas, para ulama menyimpulkan bahwa meski muhalil sudah membagikan talak, wanita itu tetap haram buat dinikahi oleh mantan suami pertamanya.

Tidak hanya itu, nikah tahlil merupakan sejelek- sejeleknya pernikahan yang dilakukan seseorang Muslim. Karena, yang jadi landasan dalam akad adalah niat dan tujuan menikah.

Dalam buku Fikih Sunnah oleh Sayyid Sabiq dijelaskan, nikah tahlil merupakan pernikahan yang semu. Pernikahan ini ialah perbuatan yang hina serta bentuk lain dari perzinahan. Tidak hanya itu, pernikahan ini akan menimbulkan bahaya untuk kedua belah pihak.

Kemudian, gimana supaya mantan suami dapat menikahi mantan istrinya kembali?

Syarat Mantan Suami Menikahi Mantan Istri

Muhammad Utsman Al Khasyt dalam buku Fikih Wanita Empat Bab Warisan, Nikah, dan Thalaq menjelaskan, mantan suami dapat menikah lagi dengan mantan istrinya bila perempuan itu sudah menikah serta melakukan ijma’ dengan suami barunya.

Setelah itu, perempuan itu sudah ditalak 3 atau suami barunya meninggal dunia. Dengan kondisi tersebut, mantan suami pertama boleh menikahinya lagi sehabis masa iddah wanitanya selesai.

Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang Muhalil. Kemudian dia bersabda:

“ Tidak boleh kecuali jika pernikahan yang dilakukannya adalah pernikahan yang didasarkan atas rasa saling suka, tidak ada pemalsuan, serta tidak terdapat unsur mempermainkan kitab Allah. Selain itu, wanita yang bersangkutan harus merasakan madu( persetubuhan) dengan suami barunya.”( HR. Imam Ahmad)

Hadits di atas senada dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 230 yang berbunyi:

فَاِنْطَلَّقَهَافَلَاتَحِلُّلَهٗمِنْۢبَعْدُحَتّٰىتَنْكِحَزَوْجًاغَيْرَهٗۗفَاِنْطَلَّقَهَافَلَاجُنَاحَعَلَيْهِمَآاَنْيَّتَرَاجَعَآاِنْظَنَّآاَنْيُّقِيْمَاحُدُوْدَاللّٰهِۗوَتِلْكَحُدُوْدُاللّٰهِيُبَيِّنُهَالِقَوْمٍيَّعْلَمُوْنَ

Artinya: Kemudian jika dia menceraikannya( setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya saat sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya( suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum- hukum Allah. Itulah ketentuan- ketentuan Allah yang diterangkan- Nya kepada orang- orang yang berpengetahuan.

Hukum Nikah Tahlil Nikah Tahlil
Komentar

Berita Terkait

40 Link Download Twibbon Hari Batik Nasional 2025 untuk Dibagikan ke Media Sosial
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kalbar, Gubernur Ria Norsan Bakal Dipanggil Setelah Analisis Barang Bukti
Membanggakan, Tim Cricket Takalar Juara Babak Kualifikasi Porprov
Reshuffle Kabinet: Dito Ariotedjo Ungkap Sudah Diberitahu Sebelum Dicopot dari Jabatan Menpora
Tragedi Bandung: Ibu Tega Racuni 2 Anak Lalu Gantung Diri, Pemerintah Berikan Respons Mendalam
Kluivert Ungkap Kekesalan: Dominasi Indonesia Tak Berbuah Gol Lawan Lebanon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

SulselTakalarmakassarBerita OlahragaBoneBeritakesehatan

Post Populer

  • #1
    13 Februari 202413 Februari 2024
    Bikin Tertawa dan Semangat! 100 Motto Hidup Lucu yang Gak Boleh Dilewatkan
  • #2
    11 Februari 202311 Februari 2023
    TTS : Cerita Yang Melibatkan Konflik
  • #3
    18 Februari 2023
    Rahasia Terungkap! Simak Plot Rumit Film Korea “Unlocked” yang Akan Membuat Anda Terkejut!
  • #4
    23 Mei 202223 Mei 2022
    Arfandi Tewas usai ditangkap, 8 Polisi Unit Narkoba di Makassar Diberhentikan
  • #5
    24 April 2021
    Geopark Ciletuh menjadi sorotan fotografi salah satunya TMJ
  • #6
    13 Juni 202215 Januari 2023
    Cara Mengatur Margin 4433 di Word Mudah dan Cepat
  • #7
    19 Agustus 202217 November 2022
    Anggota Paskibra Kecamatan Baras Meninggal Dunia, PPI Pasangkayu Turut Berdukacita
  • #8
    7 Juni 202211 Agustus 2022
    Cara Buat Sushi Mentai Rumahan Sederhana

Berita Lainnya

Pria Bercadar Menyamar Jadi Wanita di Pinrang, Akui Tolak Nikah Karena Alasan Dokumen
Pria Bercadar Menyamar Jadi Wanita di Pinrang, Akui Tolak Nikah Karena Alasan Dokumen
Pria di Makassar Dikeroyok Setelah Batalkan Kencan Melalui Aplikasi Michat Karena Tak Sesuai Foto
Pria di Makassar Dikeroyok Setelah Batalkan Kencan Melalui Aplikasi Michat Karena Tak Sesuai Foto
Imbas Aniaya Karyawan,Toko Ibu George Terancam Bangkrut,Linda Pantjawati tak Bayar Gaji Pegawai
Imbas Aniaya Karyawan,Toko Ibu George Terancam Bangkrut,Linda Pantjawati tak Bayar Gaji Pegawai
Viral Gadis Bone dilamar sultan dari Kalimantan Mobil Portuner Hingga Uang Panaik Rp 2 Miliar Lebih
Viral Gadis Bone dilamar sultan dari Kalimantan Mobil Portuner Hingga Uang Panaik Rp 2 Miliar Lebih
HEBOH! Video Puluhan Warga Makassar Geruduk Rumah Diduga Praktik Ajaran Sesat
HEBOH! Video Puluhan Warga Makassar Geruduk Rumah Diduga Praktik Ajaran Sesat
40 Hari Diburu, Kini Andy Rompas Panglima Manguni Muncul Terima Tantangan
40 Hari Diburu, Kini Andy Rompas Panglima Manguni Muncul Terima Tantangan
talamus.id

Ikuti kami di

Copyright © 2021 Talamus.id
All rights reserved

  • About Us
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Index
  • Kebijakan Privasi

Portal berita  yang hadir untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya

  • Home
  • Politik
  • Kriminal
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sulsel
  • Berita Pilihan
  • Celebrities
  • Loker