Talamus.id, Makassar – Wacana pemindahan Ibukota Negara menuai pro-kontra di tengah-tengah publik. Salah satunya datang dari Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Makassar Agung Wahyudi.
“UU IKN ini minim partisipasi publik. Kita lihat juga proses pembahasannya terbilang sangat cepat, hanya 42 hari,” jelasnya.
Tanggapan tersebut ia sampaikan dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan Media Promosindo dengan Tajuk “Efek Ekonomi Terhadap Perpindahan Ibukota”, Selasa, 15 Februari 2021.
Menurutnya, rencana pemindahan Ibukota ini tidak memiliki legitimasi yang kuat. Selain rendahnya partisipasi publik juga karena tidak punya landasan hukum yang kuat.
“Saya baca pemindahan Ibukota ini tidak ada dalam RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasiona) 2020-2025 yang diatur dengan UU. Rencana ini datang dari pemerintah dengan Keputusan Presiden yang dikeluarkan sehingga secara legalitas juga berpotensi inkonstitusional,” terang Agung.
“Seharusnya keputusan presiden tidak berbeda dengan UU yang secara hirarki lebih di bawah,” sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) menganggap bahwa Ibukota Negara perlu segera dipindahkan menimbang kepadatan penduduk yang sekitar 57 persen penduduk Indonesia terkonsentrasi di Jawa khususnya di Jakarta.
“Tentu pelaksanaan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara tidak seperti lampu Aladdin, tetapi dilakukan secara bertahap dan dalam rangka mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045,” terang Suharso Monoarfa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) melalui YouTube Parlemen Channel, dikutip pada Selasa (15/2/2022).
Selain itu, rencana pemindahan Ibukota Negara ini juga merupakan upaya pemerintah melakukan pemerataan pembangunan dan ekonomi yang selama ini terkesan sangat “Jawasentris”. []

