MAKASSAR, – Tim penindak gangguan kamtibmas (Penikam) Polrestabes Makassar menangkap pria 57 tahun yang mencabuli anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di tempat tinggalnya kawasan Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (27/3/2021) petang.
Penangkapan berdasarkan laporan orang tua korban yang merupakan sahabat pelaku ke Polrestabes Makssar. Dalam laporan disebutkan, pelaku mencabuli anak gadis korban yang berusia 14 tahun.
Dalam kasus ini terungkap jika pelaku selama ini tinggal menumpang di rumah sahabatnya tersebut. Saat rumah kosong, dia memanfaatkan untuk mencabuli korban.
“Perbuatan pencabulan ini sudah berulang kali pelaku lakukan kepada korban. Dia manfaatkan saat rumah kosong. Selama ini pelaku tinggal menumpang di rumah tersebut,” ujar Kasat Sabhara Polrestabes Makassar Kompol Wahyu Basuki, Sabtu (27/3/2021).
Terbongkarnya kejahatan asusila ini setelah pelapor memergoki aksi pelaku saat mencabuli korban di dalam kamar. Keluarga korban langsung menempuh langkah hukum dengan melaporkan pelaku ke polisi.
Untuk kepentingan penyelidikan, saat ini pelaku sudah ditahan. Penanganan kasus dilakukan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar. Korban yang masih trauma akibat perbuatan pelaku menjalani visum di rumah sakit untuk bukti kejahatan seksual.
Sumber : Inews Sulsel