Talamus.id, – Transaksi dengan QRIS semakin populer. Namun, dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, muncul kekhawatiran bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12%.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan. Dalam pernyataannya, DJP menyebut bahwa transaksi lewat QRIS adalah bagian dari layanan sistem pembayaran.
Untuk layanan ini, para penjual (merchant) memang harus membayar PPN. Hal ini sesuai aturan yang sudah ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang pajak untuk layanan keuangan berbasis teknologi.
Namun, DJP menegaskan bahwa ini bukan pajak baru. Dasar pengenaan PPN adalah potongan Merchant Discount Rate (MDR) yang diambil oleh penyedia layanan pembayaran dari penjual.
DJP memberikan contoh: jika seseorang membeli TV seharga Rp 5.000.000, maka PPN 12% sebesar Rp 550.000 akan ditambahkan, sehingga total yang harus dibayar menjadi Rp 5.550.000.
Baik pembayaran dengan QRIS maupun cara lain, total pembayaran ini tetap sama dan tidak ada perbedaan.

