Talamus.id, – Seorang pria berinisial S (25) yang menyamar menjadi wanita bernama Widya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mengaku sempat menolak ajakan menikah dari R (27). Alasan yang digunakan S saat itu karena tidak memiliki dokumen pernikahan yang diperlukan.
Kepada polisi, S mengaku awalnya berkenalan dengan R melalui aplikasi TikTok. Seiring komunikasi yang terjalin, R jatuh hati dan mengajaknya menikah.
“Kenalan di TikTok, dia yang ajak menikah,” ujar S dalam sebuah video, Jumat (15/8/2025).
Untuk memperdaya korban, S menggunakan cadar dan mengaku bernama Widya asal Baubau. Dengan identitas palsu itu, ia berhasil membuat R percaya hingga serius mengajaknya ke jenjang pernikahan.
“Saya bilang nama Widya dari Baubau,” kata S.
Namun ketika R mendesak soal pernikahan, S sempat menolak dengan alasan tidak memiliki berkas resmi. Meski begitu, R tetap bersedia melanjutkan rencana tersebut dan menyebut penghulu bisa mengurusnya.
“Memang saya bilang tidak ada berkas kalau mau menikah. Dia jawab tidak apa-apa, nanti penghulu yang urus,” jelas S.
S akhirnya menerima ajakan tersebut, tetapi hanya untuk memanfaatkan korban. Ia mengaku mendapatkan kiriman uang lebih dari Rp28 juta setelah berpura-pura sebagai anak yatim piatu.
“Memang hanya mau manfaatkan dia. Uang dikirim ke saya Rp28 juta lebih,” ungkapnya.
Polisi Tetapkan Tersangka
Atas perbuatannya, S kini ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Polisi menyebut pelaku terbukti meminta uang dengan alasan kebutuhan hidup.
“Kasus ini sudah naik ke penyidikan dan pelaku ditetapkan tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan, Kamis (14/8).
Ananda menambahkan, korban melaporkan kasus tersebut setelah merasa dirugikan. Total kerugian yang dialami R ditaksir mencapai Rp27 juta.
“Pelaku minta uang dengan alasan kebutuhan sehari-hari. Total kerugian korban Rp27 juta,” bebernya.







