Talamus.id – H. Sangkala Saddiko, caleg DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan (dapil) 3 Biringkanaya dan Tamalanrea Kota Makassar, melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara pada salah satu caleg. Dugaan ini muncul karena ditemukan perbedaan antara lampiran C plano dan lampiran D 1.
“Kuat dugaan adanya kecurangan pada pemilihan caleg di Dapil 3. Saat dibacakan lampiran C plano dari Kecamatan, hasilnya berbeda dengan lampiran D 1,” ungkap Sangkala Saddikko saat ditemui di poskonya di Sudiang Raya, Sabtu (2/3/2024).
Sangkala menemukan kejanggalan ini di dua kecamatan, salah satunya di Kecamatan Tamalanrea. Di sana, ia menduga terjadi penggelembungan suara yang menguntungkan salah satu caleg.
“Berdasarkan salinan lampiran C 1, jumlah suara di TPS yang kami punya dan yang dibacakan sudah sesuai. Namun, ironisnya, saat lampiran D 1 di-print out, ada perubahan yang sangat signifikan,” terangnya.
Sangkala menegaskan bahwa dugaan kecurangan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu dan dapat dipenjarakan. Oleh karena itu, ia berencana melaporkan temuan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindak lanjuti.
“Menambah dan mengurangi suara dalam Pemilu termasuk tindakan melawan hukum yang ancamannya 3 tahun pidana penjara. Karenanya, kami akan melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu dan meminta mereka untuk segera menindak dan menemukan pelaku di balik pencurian suara kami ini,” tegasnya.
Sangkala pun mendesak KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk membuka ulang kotak suara dan melakukan perhitungan suara ulang di kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.







