Talamus.id, – Pria berusia 29 tahun dengan inisial MR di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah dilaporkan ke polisi oleh ibu kandungnya karena telah menggadaikan 3 motor milik keluarganya. Uang dari gadai kendaraan tersebut ternyata digunakan oleh MR untuk berjudi online.
Menurut Kapolsek Mamajang AKP Ghafur Hidayat, “Tersangka mengakui bahwa sepeda motor yang dijual digunakan untuk bermain judi online.” Ghafur juga mengungkapkan bahwa pelaku telah membawa kabur motor-motor tersebut dari rumah secara bertahap dan kemudian menggadaikannya dengan harga Rp 2 juta per unit.
“Dia menggadaikan motor-motor tersebut dengan harga berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 2,3 juta,” kata Ghafur.
Lebih lanjut, Ghafur mengungkapkan bahwa MR telah memulai aksinya sejak awal tahun 2023 dan terakhir kali menggadaikan sepeda motor milik keluarganya pada bulan Desember 2023.
“Terakhir kali motornya digadaikan pada bulan Desember 2023,” tambahnya.