TALAMUS, Takalar- Kejaksaan Negeri Takalar terus melakukan upaya penerangan hukum diwilayah Desa
se-Takalar, dengan tagline ‘Jamila Si Jelita” akronim dari Jaksa Milik Takalar Siap Jaga dan Keliling Desa. Hari ini kru adhiyaksa itu kembali melaksanakan penerangan hukum diwilayah Kecamatan Mappakassunggu dan Kepulauan Tanakeke, di aula Kecamatan Mappakassunggu, Kamis (05/10/2023).
Kedatang Kejari Takalar, Tenriawaru, SH, MH didampingi Kepala Seksi Intelegen, Arie Sabri Salahuddin SH, pun disambut baik oleh pemerintah kecamatan dan para kepala Desa. Sebelum memulai kegiatan, Wanita yang akrab dengan panggila, Tenri itu menyapa para peserta dengan penuh keramahan
Dihadapan para peserta, Kandidat Doktoral Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu menyanpaikan maksud dan tujuan kedatangannya. Menurutnya, kegiatan penerangan hukum tersebut akan memberikan informasi hukum kepada masyarakat sebagai upaya preventif atau upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.
“Kita harapkan program Jamila Jaga Desa dalam penerangan hukum menjadi sarana untuk menambah pengetahuan hukum di masyarakat, serta mendapat hal positif yang bisa diambil masyarakat untuk menghindari masalah masalah hukum, khususnya penggunaan dana desa yang tepat sasaran,” Kata Kajari Takalar, Tenriawaru,
Sebanyak sembilan kepala Desa dari dua kecamatan turut membersamai kegiatan itu. Kepala Inspektorat Takalar, Drs H Yahe, Kabid PMD, Supriadi Siantang serta dua Camat juga ikut hadir dan terlihat begitu antusias menyimak pengarahan hukum dari Kajari Takalar tersebut.
Selanjutnya, Tenriawaru, kembali mengingatkan seluruh pihak pengguna dana desa untuk tidak segan berkoordinasi. Menurutnya pihak kejaksaan Takalar siap membantu manakala pihak desa mendapatkan kendala dalam hal pembuatan dokumen administrasi pertanggung jawaban.
“Masyarakat atau pihak pengelola dana desa yang terkendala pembuatan laporan pertanggung jawaban dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan, dimana tujuan koordinasi ini adalah untuk menghindari kesalahan yang berpotensi menjerat hukum bagi Kades dan aparatnya,” Ujarnya
Jaksa Milik Takalar Siap Jaga dan Keliling Desa atau Jamila Si Jelita adalah Inovasi yang digagas oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar sebagai upaya pencegahan terhadap tidak pidana hukum diwilayahnya.
Hal itu selaras dengan Komitmen kejaksaan dalam menegakkan
keadilan hukum tak hanya diupayakan
dengan tindakan tegas. Di sisi lain,
langkah itu juga perlu selaras dengan terus mengedepankan hukum yang humanis melalui keadilan restoratif (restorative justice).







