Uang Panai Acapkali Viral di Medsos, MUI Sulsel Keluarkan Fatwa

Talamus.id, – Bagi kalangan orang Bugis-Makassar di Sulawesi Selatan kadangkala cinta kandas di tengah jalan karena masalah uang belanja yang diminta keluarga sang mempelai perempuan alias uang panai’. Imbas dari uang panai yang tidak disanggupi pihak oleh laki-laki hingga saban hari kita mendengar kasus kawin lari dan peristiwa miris lainnya.

Seiring berkembangnya teknologi khususnya media sosial, adat dan tradisi yang telah berlangsung ratusan tahun seringkali viral dan mengundang kontroversi di kalangan masyarakat dengan jumlah yang bombastis.

Uang panai seakan menjadi sebuah kewajiban yang seolah melampaui mahar yang menjadi ketentuan mutlak syarat pernikahan dalam ajaran Islam, padahal uang panai berbeda dengan mahar.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya merilis fatwa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai’ di Kantor MUI Sulsel Jl Masjid Raya, Makassar, Sabtu, 2 Juli 2022.

Pada halaman 6-7 naskah fatwa MUI memuat keputusan dan rekomendasi sebagai berikut; MUI Sulsel memutuskan, menetapkan : Uang Panai’.

Pertama : Ketentuan Hukum Uang panai’ adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.

Prinsip syariah dalam uang panai’ adalah: a) Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki; b) Memuliakan wanita; c) Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif; d) Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak; e) Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami; f) Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

Kedua : RekomendasiUntuk keberkahan uang panai’, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi; Hendaknya uang panai’ tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan; Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis;

Ketiga : Ketentuan PenutupFatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya; Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Dengan adanya fatwa ini para jomblo dimudahkan dalam meminang pujaan hatinya dan tidak ada lagi cinta tersandung akibat uang panai’. []

Penulis: Syarif Kate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *