Talamus.id, – Ketua PW NU Sulawesi Selatan DR. KH. Hamzah Harun merespons terkait keberadaan khilafatul muslimin di Sulsel , Sabtu, 2 Juli 2022.
Pada dasarnya NU secara nasional menegaskan sejak negara ini merdeka bentuk NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hal yang final dan mengikat, tidak boleh ada ideologi apapun yang bisa menggantikan.
“Bagi NU, Indonesia ini merupakan negara konsesus, jadi tidak boleh ada celah dan pilihan terhadap Negara Pancasila yang telah disepakati bersama ini,” tegas Hamzah Harun.
Hamzah Harun melanjutkan, keberadaan ideologi yang berupaya menggantikan pancasila tidak boleh ada, termasuk khilafatul muslimin.
“Terkait dengan pandangan kami tentang organisasi khilafatul muslimin yang akhir akhir ini eksis dan tersebar Di seluruh indonesia, kami nyatakan sesungguhnya bahwa segala aktifitas dan segala gerakan bahkan organisasi yang secara konsep dan realitas bertujuan mengganti pancasila sebagai falsafah negara republik indonesia dan megancam eksistensi NKRI dan UU 1945 maka dengan ini kami nyatakan secara tegas menolaknya,” terangnya.
“Disinilah Peran Negara harus hadir dan tegas dalam menghadapi kelompok ataupun perorangan yang nyata-nyatanya akan merongrong dan mengganggu azaz tunggal Pancasila,” tambahnya.
Ia juga mendukung langkah kepolisian daerah sulawesi selatan dalam menindak tegas kelompok Khilafatul Muslimin Di Sulsel karna dianggap sangat meresahkan bagi masyarakat dan juga NKRI.
Secara terpisah, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana menyebut pihaknya masih akan melakukan pengembangan atas pengusutan yang terlibat aktif sebagai ketua dan pengurus khilafatul muslimin di Sulsel. Yang pasti, saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan status perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan perkembangan ormas Khilafatul Muslimin, khusus di Sulsel, kami sudah mengamankan dua orang tersangka. Sudah kami tingkatkan penyidikan. Kedua tersangka itu merupakan ketua dan sekretaris Khilafatul Muslimin di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros,” katanya.
Ia menjelaskan penetapan tersangka dan penangkapan kedua orang itu telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. []