Talamus.id, – Bone, Polisi berhasil mengungkap dugaan kasus jual beli ijazah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ( Sulsel).
” Benar Polda Sulsel menetapkan tersangka 13 orang lainnya, termasuk Direktur PDAM Bone atas kasus dugaan jual beli ijazah,” tutur Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana ( 7/ 6/ 2022).
Tidak hanya Sofyan, terdapat 10 pegawai PDAM Bone yang ikut jadi tersangka sebab ikut serta dalam kasus dugaan jual beli ijazah. Lalu, terdapat 2 orang lain dari pihak kampus yang ikut diseret jadi tersangka.
Komang menjelaskan Sofyan ditetapkan tersangka atas perannya selaku perantara atas jual beli ijazah bagi pegawai PDAM Bone. Kepolisian masih terus menyelidiki perkara tersebut.
“ Mereka dikenakan Pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Dikti junto pasal 55, 56 KUHPidana Dengan ancaman hukuman 10 tahun,” ucapnya.
Biarpun begitu, Kombes Suartana belum menarangkan lebih jauh Mengenai bersandar masalah permasalahan ini. Ia berterus terang belum menemukan data lebih lanjut dari penyidik terkait penyelidikan kasus serta sejak kapan penetapan tersangka dilakukan.
” Saya belum ketahui secara rincinya karena belum ada keterangan dari penyidik,” tutur dia.
Tetapi ia menekankan saat ini penyidik tengah melaksanakan pemeriksaan secara intensif terhadap 13 tersangka. Ia juga berkata kasus ini sedang dalam pengembangan.
” Yang pasti permasalahan ini sudah diproses serta tersangka sudah semua diperiksa,” imbuh Komang.
Kombes Suartana mengatakan penyidik sampai saat ini belum melakukan penahanan kepada 13 tersangka. Ia tidak merinci alasan penyidik belum menahan tersangka.
” Penahanannya nanti, masih berproses. Saat ini sedang pemeriksaan semuanya,” sebutnya.
Lebih lanjut Suartana menerangkan permasalahan ini akan diusut tuntas. Kasus dugaan jual beli ijazah ini mencoreng nama baik dunia pendidikan.
” Serta kasus tindak pidana pemalsuan sesuai dengan UU Dikti wajib diproses untuk memberikan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.

