Talamus.id, Majene – Diketahui, pada tanggal 1 April 2022 ini secara resmi harga BBM jenis Pertamax mengalami kenaikan dari Rp 9.000 menjadi Rp 12.500 per liter.
Kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis pertamax dinilai sangat memberatkan masyarakat. Tentunya kenaikan bahan bakar ini sangat merugikan masyarakat maupun Pelaku UMKM yang ada.
Kondisi tersebut dinilai akan memberatkan perekonomian masyarakat, apatahlagi di tengah situasi ekonomi saat ini yang belum pulih pasca pandemi Covid-19.
“Di masa pandemi, bukannya terus fokus pada pemulihan kesehatan, pemulihan ekonomi tapi malah sibuk menaikkan harga BBM dan asik membicarakan wacana penundaan pemilu 2024 serta perpanjangan masa jabatan Presiden,” ujar Iqsam Koordinator Pusat BEM Sulawesi Barat.
Menurutnya, penolakan terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat serta segala bentuk narasi penundaan pemilu dan upaya perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dinilai menyalahi konstitusi dan UU.
“Kami menolak keras kenaikan harga BBM dan menuntut seluruh elite politik untuk tetap menjalankan amanat konstitusi terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden sebagaimana jelas tertuang bahwa masa jabatan presiden maksimal dua kali lima tahun, tidak boleh lebih,” pungkasnya tegas.
“Jangan sampai sistem demokrasi tercederai oleh kepentingan beberapa oknum,” tutupnya. []