Talamus.id.Jakarta–Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengumumkan softlaunching sistem ticketing aduan konten. Sistem ini memungkinkan masyarakat mengamati proses aduan konten yang telah diajukan ke Kominfo.
Yessi Arnaz selaku Kepala Bidang Sistem dan Data Kominfo menerangkan bahwa untuk melakukan pelaporan, pelapor mesti melakukan registrasi untuk mendapat akun. Untuk registrasi akun, pelapor butuh mencantumkan alamat email, password untuk akun aduankonten.id, dan nomor KTP (NIK) pelapor.
Di masa depan, data nomor induk kependudukan (NIK) akan diintegrasikan dengan data dukcapil. Dengan demikian, meningkatkan akurasi identitas pelapor. Alhasil, informasi yang diajukan bisa lebih dipertanggungjawabkan dan proses menjadi lebih efisien.
“Setelah mendaftarkan dan verifikasi email, pelapor bisa memasuki kolom pengaduan dengan memasukkan URL di list tautan dengan klik “Buat Aduan Baru”. Satu aduan bisa lebih dari satu URL. Kategorinya konten negatifnya bisa berbeda-beda bisa dipilih,” jelasnya saat ditemui di Kemenkominfo, Selasa (15/8).
Ada 12 kategori konten negatif yang bisa dilaporkan, antara lain pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme, dan informasi/dokumen elektronik melanggar UU.
Pelapor kemudian akan mendapatkan nomor tiket yang bisa digunakan untuk mengecek status aduannya seperti tracking pengiriman barang. Sementara ini, sistem pengaduan konten baru bisa dijalankan di situs web. Semuel menyebutkan bahwa layanan ini nantinya akan tersedia dalam bentuk aplikasi mobile.
Tahap persetujuan pemblokiran dibagi menjadi dua cara. Jika melalui website/aplikasi maka akan diinput ke dalam database black list sementara apabila melalui pengaduan media sosial maka akan diberikan rekomendasi penapisan ke penyelenggaran medsos.
Meski pelapor direkomendasikan memberikan pengaduan melalui situs ini, Kominfo juga menerima laporan melalui pesan WhatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id. Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenschot dari konten negatif yang ingin diadukan. (eks)
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170815191400-185-234972/ketahui-cara-melapor-konten-negatif-ke-kemenkominfo/