Talamus.id, – IBI Siporlin CPD Online KTKP Kementrian Kesehatan merupakan portal autentik yang dikelola pemerintah guna memfasilitasi tenaga kesehatan (Bidan) dalam proses perpanjangan STR mereka. STR, yakni Surat Tanda Registrasi, menandakan penghargaan pemerintah terhadap keahlian tenaga kesehatan (bidan), memungkinkan mereka untuk melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian yang mereka miliki. STR ini diperbaharui setiap lustrum. Setiap kali perbaharuan, terdapat kriteria tertentu yang mesti dipenuhi, yaitu akumulasi 25 SKP (Satuan Kredit Profesi) yang wajib dimiliki oleh Bidan.
Aktivitas yang dijalankan oleh bidan yang memiliki poin SKP, semuanya tercakup dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB). Salah satu elemen aktivitas dari P2KB yang memberikan poin SKP adalah pelatihan atau kursus yang dihadiri oleh Bidan. Berapakah poin SKP yang diperoleh dari menghadiri kursus atau pelatihan tersebut? Berikut rincian selengkapnya:

Sebagai acuan, berikut adalah skala pelaksanaan pelatihan atau kursus, apakah berskala nasional atau internasional, peranannya, apakah sebagai pelatih/fasilitator atau sebagai peserta, serta akumulasi nilai SKP yang diperoleh:
- Nasional Pelatih/Fasilitator 4-8 Jam 0 SKP
- Nasional Pelatih/Fasilitator 8-10 Jam 2 SKP
- Nasional Pelatih/Fasilitator 11 – 30 Jam 2 SKP
- Nasional Pelatih/Fasilitator 31-50 Jam 3 SKP
- Nasional Pelatih/Fasilitator 51-80 Jam 3 SKP
- Nasional Pelatih/Fasilitator 81-120 Jam 4 SKP
- Nasional Pelatih/Fasilitator 121-150 Jam 4 SKP
- Nasional Pelatih/Fasilitator >150 Jam 4 SKP
- Nasional Peserta 4-8 Jam 0 SKP
- Nasional Peserta 8-10 Jam 1 SKP
- Nasional Peserta 11 – 30 Jam 2 SKP
- Nasional Peserta 31-50 Jam 3 SKP
- Nasional Peserta 51-80 Jam 4 SKP
- Nasional Peserta 81-120 Jam 5 SKP
- Nasional Peserta 121-150 Jam 6 SKP
- Nasional Peserta >150 Jam 7 SKP
- Internasional Pelatih/Fasilitator 4-8 Jam 6 SKP
- Internasional Pelatih/Fasilitator 8-12 Jam 7 SKP
- Internasional Pelatih/Fasilitator >12 7 SKP
- Internasional Peserta 4-8 Jam 4 SKP
- Internasional Peserta 8-12 Jam 5 SKP
- Internasional Peserta >12 6 SKP
Tiap kali bidan menghadiri pelatihan atau kursus, pastikan mendapatkan sertifikat. Penyimpanan sertifikat ini harus dilakukan dengan cermat. Setiap sertifikat yang diterima biasanya mencantumkan informasi terkait poin SKP yang diperoleh. Selain berisi validasi dari panitia dan pejabat yang berwenang, bagian belakang sertifikat biasanya juga mencantumkan tabel informasi mengenai pelatihan yang dihadiri oleh Bidan. Ini mencakup apa saja yang dilakukan selama pelatihan dan durasi pelaksanaannya.

