Langsung ke konten
talamus.id
talamus.id
  • Home
  • Politik
  • Kriminal
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sulsel
  • Berita Pilihan
  • Celebrities
  • Loker
  • Politik
  • Daerah
  • Makassar
  • Sulsel
  • Berita Olahraga
  • Viral
  • Hiburan
  • Tips
  • Banjir Makassar
  • Netizen
  • Peristiwa
  • Berita Viral
  • Bola
  • Parenting
  • Internasional
Beranda Terkini MK Utak-Atik Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ketum PP LIDMI Nilai MK Lakukan Positive Legislator yang Melampaui Kewenangannya.

MK Utak-Atik Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ketum PP LIDMI Nilai MK Lakukan Positive Legislator yang Melampaui Kewenangannya.

Terkini  
Redaksiauthor icon
26 Mei 2023

Talamus.id, Publik gempar atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

MK mengabulkan mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Supaya kedudukan Pimpinan KPK lebih kuat jadi alasan putusan itu, Kamis (25/05/2023).

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube Mahkamah Konstitusi.

Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (Lidmi) selaku OKP yang concern juga dalam isu publik turut merespon putusan ini. Ketum PP Lidmi Asrullah,S.H., M.H menilai putusan MK kali ini melampaui kewenangannya.

“Ihwal pengujian UU KPK tentang masa jabatan pimpinan KPK, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan dan mengubah teks UU dari masa 4 tahun menjadi 5 tahun. Jelas MK melakukan (positive legislator) yang merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah,” ujar Asrullah dalam pernyataan resminya, Kamis (25/05/2023).

MK didesain sebagai negative legislator dimana MK menilai dan memutus Pengujian suatu ketentuan norma dalam UU terhadap UUD berapa pada rel konstitusional atau inkonstitusional. MK sama sekali tidak diberikan kewenangan dalam Konstitusi untuk membuat norma, karena itu adalah ranah dan kewenangan DPR bersama dengan pemerintah. Sungguh pun MK melakukan Judicial Activism, itupun harus memenuhi kualifikasi kegentingan kehadiran regulasi yang membutuhkan pengaturan secara cepat jika tidak melalui putusan MK tersebut. Adapun ihwal usia Pimpinan KPK tidak ada urgensi konstitusional dan bukan Constitutional important.

Lebih lanjut Asrullah menduga kuat hal ini memiliki muatan politis, jelang Pilpres 2024 dan memenuhi kepentingan pribadi pimpinan KPK, bukan bertujuan menguatkan agenda pemberantasan korupsi.

Diketahui pula pimpinan KPK saat ini Firli Bahuri memiliki beberapa kontroversi dan pelanggaran etik. Belum lagi dugaan gratifikasi Firli baru pada tahap penyidikan.

Jika putusan MK langsung berlaku,maka masa jabatan Firli Cs akan bertambah 1 Tahun yang sebelumnya SK periode pimpinan KPK hanya berlaku untuk periode 2019-2023.

Komentar

Berita Terkait

40 Link Download Twibbon Hari Batik Nasional 2025 untuk Dibagikan ke Media Sosial
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kalbar, Gubernur Ria Norsan Bakal Dipanggil Setelah Analisis Barang Bukti
Membanggakan, Tim Cricket Takalar Juara Babak Kualifikasi Porprov
Reshuffle Kabinet: Dito Ariotedjo Ungkap Sudah Diberitahu Sebelum Dicopot dari Jabatan Menpora
Tragedi Bandung: Ibu Tega Racuni 2 Anak Lalu Gantung Diri, Pemerintah Berikan Respons Mendalam
Kluivert Ungkap Kekesalan: Dominasi Indonesia Tak Berbuah Gol Lawan Lebanon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

SulselTakalarmakassarBerita OlahragaBoneBeritakesehatan

Post Populer

  • #1
    13 Februari 202413 Februari 2024
    Bikin Tertawa dan Semangat! 100 Motto Hidup Lucu yang Gak Boleh Dilewatkan
  • #2
    11 Februari 202311 Februari 2023
    TTS : Cerita Yang Melibatkan Konflik
  • #3
    18 Februari 2023
    Rahasia Terungkap! Simak Plot Rumit Film Korea “Unlocked” yang Akan Membuat Anda Terkejut!
  • #4
    23 Mei 202223 Mei 2022
    Arfandi Tewas usai ditangkap, 8 Polisi Unit Narkoba di Makassar Diberhentikan
  • #5
    24 April 2021
    Geopark Ciletuh menjadi sorotan fotografi salah satunya TMJ
  • #6
    13 Juni 202215 Januari 2023
    Cara Mengatur Margin 4433 di Word Mudah dan Cepat
  • #7
    19 Agustus 202217 November 2022
    Anggota Paskibra Kecamatan Baras Meninggal Dunia, PPI Pasangkayu Turut Berdukacita
  • #8
    7 Juni 202211 Agustus 2022
    Cara Buat Sushi Mentai Rumahan Sederhana

Berita Lainnya

Pria Bercadar Menyamar Jadi Wanita di Pinrang, Akui Tolak Nikah Karena Alasan Dokumen
Pria Bercadar Menyamar Jadi Wanita di Pinrang, Akui Tolak Nikah Karena Alasan Dokumen
Pria di Makassar Dikeroyok Setelah Batalkan Kencan Melalui Aplikasi Michat Karena Tak Sesuai Foto
Pria di Makassar Dikeroyok Setelah Batalkan Kencan Melalui Aplikasi Michat Karena Tak Sesuai Foto
Imbas Aniaya Karyawan,Toko Ibu George Terancam Bangkrut,Linda Pantjawati tak Bayar Gaji Pegawai
Imbas Aniaya Karyawan,Toko Ibu George Terancam Bangkrut,Linda Pantjawati tak Bayar Gaji Pegawai
Viral Gadis Bone dilamar sultan dari Kalimantan Mobil Portuner Hingga Uang Panaik Rp 2 Miliar Lebih
Viral Gadis Bone dilamar sultan dari Kalimantan Mobil Portuner Hingga Uang Panaik Rp 2 Miliar Lebih
HEBOH! Video Puluhan Warga Makassar Geruduk Rumah Diduga Praktik Ajaran Sesat
HEBOH! Video Puluhan Warga Makassar Geruduk Rumah Diduga Praktik Ajaran Sesat
40 Hari Diburu, Kini Andy Rompas Panglima Manguni Muncul Terima Tantangan
40 Hari Diburu, Kini Andy Rompas Panglima Manguni Muncul Terima Tantangan
talamus.id

Ikuti kami di

Copyright © 2021 Talamus.id
All rights reserved

  • About Us
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Index
  • Kebijakan Privasi

Portal berita  yang hadir untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya

  • Home
  • Politik
  • Kriminal
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sulsel
  • Berita Pilihan
  • Celebrities
  • Loker