Talamus.id, Wanita di Makassar, Sulawesi Selatan bernama Zum Zum Zumi dihadapkan pada ancaman pidana 9 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik. Zum Zum meneriaki tetangganya dengan kata-kata ‘kafir’ dan ‘bau tanah’.
Kasus ini dimulai ketika pemilik perumahan, Abdul Rasyid, menerima keluhan dari warga terkait sisa bahan material pot bunga milik Zum yang keluar terlalu jauh ke jalan. Warga lain di perumahan juga mengeluhkan kesulitan mereka dalam mengakses jalan tersebut.
Abdul Rasyid kemudian menindaklanjuti keluhan tersebut dengan memindahkan sisa bahan material pembuatan pot bunga, meskipun Zum Zum yang melihatnya tidak senang dengan tindakan tersebut. Zum Zum tidak menghiraukan salam dari Abdul Rasyid dan langsung masuk ke dalam rumah serta mengunci pintu.
Kemudian Zum Zum keluar dari rumahnya dan berteriak dengan perkataan yang tidak pantas serta menunjuk-nunjuk saksi korban dengan menyebutnya sebagai ‘orang tua kafir’, ‘orang tua sudah bau tanah’, ‘orang tua gila’, dan ‘orang tua yang ingin mati’.
Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Barombong, Tamalate, Makassar pada 30 September 2021 pukul 14.30 Wita. Kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 241/Pid.B/2023/PN Mks pada Senin 20 Maret 2023.
Dakwaan jaksa menyatakan bahwa perbuatan Zum Zum telah melanggar Pasal 310 KUHP ayat 1 dan merugikan saksi korban yang merasa nama baiknya tercemar dan merasa dihina. Oleh karena itu, Zum Zum terancam hukuman penjara selama 9 bulan.

