Talamus.id, – Tenaga honorer Kategori II atau lebih dikenal sebagai K2, sudah menerima surat pengangkatan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN telah menerbitkan petunjuk tentang pengangkatan K2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Petunjuk ini tercantum dalam formasi tahun anggaran 2013 dan 2014.
Petunjuk ini memberikan angin segar bagi nasib tenaga honorer K2. Mereka bisa diangkat menjadi PNS pada 2023 dengan memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh BKN.
Peraturan tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS telah mengalami perubahan, dari PP No. 48 Tahun 2005 menjadi PP No. 56 Tahun 2012. Berdasarkan surat petunjuk dari BKN No. K.26-30/V.47-4/99, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh K2 untuk diangkat menjadi PNS.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PNS sesuai dengan petunjuk BKN:
- Berusia antara 19-46 tahun pada 1 Januari 2006.
- Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih terus bekerja hingga diangkat menjadi CPNS.
- Pendapatan tidak dibiayai oleh APBN/APBD.
- Saat ini bekerja pada instansi pemerintah.
- Lulus tahap seleksi Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
- Memenuhi syarat lain yang diatur dalam undang-undang.
Itulah informasi mengenai petunjuk yang diberikan oleh BKN kepada tenaga honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS. Semoga bermanfaat.