Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam

Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam

Talamus.id, – Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam. Dalam Islam, Perkawinan ialah sunnatullah yang berlaku secara umum dan perilaku makhluk ciptaan Tuhan, agar dengan perkawinan kehidupan di alam dunia ini dapat bertumbuh untuk meramaikan alam yang besar ini dari generasi ke generasi selanjutnya.

Berbicara tentang pernikahan sejati pada prinsipnya akan berbicara mengenai pilihan pasangan hidup yang betul- betul dari hati yang amat ikhlas walaupun dalam pemilihan itu banyak terjadi tantangan akan tetapi bagi mereka yang telah benar- benar percaya adalah mereka yang ingin segera meresmikan ikatan itu dalam jalinan pernikahan yang sah dimata agama dan Negara.

Tidak hanya harus siap berkonflik dengan keluarga, pasangan berbeda agama juga perlu mendiskusikan agama apa yang nanti diajarkan pada anak.

Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH KH Sholahuddin Al- Aiyub, angkat bicara terkait hukum pernikahan beda agama yang kembali jadi perbincangan.

Ia menerangkan pernikahan berbeda agama adalah dilarang serta tidak sah di Indonesia. Baginya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan silang itu sejak 2005.

“ UU sudah mengatur kalau pernikahan beda agama tidak sah, baik secara hukum negara atau hukum agama. Fatwa MUI juga menyatakan begitu,” ucap Ayub. Seharusnya aturan UU itu mengikat pada seluruh masyarakat di Indonesia,” tambahnya.

Menurutnya, fatwa larangan pernikahan beda agama dikeluarkan sebab kondisi saat itu juga banyak sekali terjadi pernikahan beda agama. Di tambah lagi, di tengah- tengah masyarakat sudah timbul pandangan yang membetulkan pernikahan beda agama dengan alasan hak asasi manusia serta kemaslahatan.

“ Bahwa untuk mewujudkan dan menjaga ketenteraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang butuh menetapkan fatwa mengenai pernikahan beda agama buat dijadikan pedoman,” tutur ia, sebagaimana tertuang dalam fatwa MUI.

Fatwa MUI menyebutkan, bahwa“ (1) Perkawinan beda agama adalah haram serta tidak sah. (2) Perkawinan laki- laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’ tamad, merupakan haram serta tidak sah.”

Fatwa ini diputuskan setelah merujuk sejumlah firman Allah SWT yaitu

An Nisa ayat 3, Surat Ar Ruma ayat 21, surat At Tahrim ayat 6, surat Al Baqarah ayat 221, serta surat Al Mumtahanah ayat 10.

Tidak hanya itu, ada beberapa hadits Rasulullah SAW yang menerangkan pentingnya agama sebagai faktor mendasar pernikahan.

تُنْكَحُالْمَرْأَةُلاِرْبَعٍ:لِمَالِهَا،وَلِحَسَبِهَا،وَجَمَالِهَا،وَلِدِينِهَا.فَاظْفَرْبِذَاتِالدِّينِتَرِبَتْيَدَاكَ“

Wanita itu( boleh) dinikahi karena 4 hal:( 1) karena hartanya( 2) karena( asal- usul) keturunannya( 3) karena kecantikannya( 4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh( dengan perempuan) yang memeluk agama Islam;( jika tidak), akan binasalah kedua tanganmu.”( HR Muttafaq‘ alaih dari Abi Hurairah RA)

Terdapat pula kaedah fiqih yang menyatakan mengenai keharaman nikah beda agama. Ialah antara lain‘ menghindari kemafsadatan lebih didahulukan( diutamakan) daripada menarik kemaslahatan.’“ MUI akan tetap mengedukasi serta mensosialisasikan UU dan fatwa MUI itu,” kata Aiyub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *