Talamus.id – Pasangkayu, Rugikan Negara 8,6 M Kejati Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Replanting Sawit Pasangkayu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menetapkan dan menahan 2 tersangka kasus penyalahgunaan anggaran Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR) ataupun replanting di Kabupaten Pasangkayu untuk tahun anggaran 2019.
Penyidik menetapkan 2 orang tersangka masing- masing berinisial AB serta SB, Rabu, 15 Juni 2022.
Kepala Kejati Sulawesi Barat, Didik Istiyanta, menjelaskan, AB mengukuhkan dirinya sendiri selaku pimpinan Koperasi BMT Bukit Harapan tanpa melalui rapat pengurus. Koperasi yang dibangun pada tahun 2015 itu pula tidak pernah melaksanakan kegiatan.
“ Ini koperasi yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam UU sebab didirikan oleh satu orang tanpa rapat anggota, dan tidak memiliki kegiatan koperasi,” tutur Didik.
“Seluruh pengurusnya pun merupakan pengurus yang tidak sah menurut peraturan perundang-undangan, tersangka AB mengukuhkan dirinya sendiri menjadi ketua tanpa melalui rapat anggota, sehingga juga tidak prosedural dan bertentangan dengan peraturan hukum,” terangnya.
Perihal itu hanya buat memenuhi ketentuan administrasi pengajuan permohonan bantuan anggaran PSR. Ada pula permohonan bantuan anggaran PSR yang diajukan untuk 150 pekebun dengan luas kapling 400, 5178 hektar di Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Pasangkayu.
Perbuatan itu, bagi Didik, berlawanan dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan.
Pengajuan permohonan kemudian diserahkan pada Kabid Perkebunan Kabupaten Pasangkayu, almarhum Rusman.
Tanpa dilakukan verifikasi, Rusman mengajukan permohonan itu pada Direktur Jenderal Perkebunan.
“ Setelah di verifikasi administrasi, usulan itu kemudian disetujui, sekitar Oktober 2019 hingga Desember 2019, anggaran masuk ke rekening atas nama Koperasi BMT Bukit Harapan dengan jumlah anggaran keseluruhan sebesar Rp. 8. 625. 292. 500,” hubung Kajati Sulbar.
Penyidik menemukan sebanyak Rp. 4. 424. 976. 501 dari keseluruhan dana, tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
Aksi para tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekira Rp. 8. 625. 292. 500,-.
Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 2 bagian( 1) subs Pasal 3 Hukum No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Hukum No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimum 20 tahun penjara, serta denda maksimum Rp 1 miliyar.
Didik juga mengatakan, penangkapan itu dilakukan dengan pertimbangan; Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun subsider Pasal 21 ayat( 4) huruf a KUHAP.
Tersangka itu juga ditahan karena adanya kekhawatiran kalau mereka bakal melarikan diri serta merusak maupun melenyapkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi- saksi yang lain. Juga karena berkas perkara tersangka pernah dalam tahap penyusunan, sehingga proses penanganannya akan cepat selesai.(*)

