Talamus.id, Pasangkayu – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pasangkayu akan menggelar Operasi Patuh Tahun 2022. Operasi Patuh 2022 digelar serentak oleh jajaran Satlantas seluruh Indonesia.
Kapolres Pasangkayu membacakan amanat Kapolda Sulbar bahwa tujuan dari pelaksanaan Operasi Patuh adalah untuk menurunka angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
[monsterinsights_popular_posts_inline]
Ada pula target dalam operasi Patuh ini yakni segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan serta gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan serta pelanggaran lalu lintas dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif, bersahabat serta humanis, hal ini bisa terealisasi dengan adanya sinergi yang baik antar instansi terkait.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022, ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi. berikut rincian sasaran pelanggarannya.
- Melawan arus. Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
- Knalpot bising atau tidak sesuai standar. Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
- Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
- Balap liar dan kebut-kebutan. Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
- Menggunakan HP saat berkendara. Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu
- Tidak menggunakan helm SNI. Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
- Tidak memakai sabuk pengaman. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
- Berboncengan motor lebih dari 1 orang. Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
Pelaksanaan Operasi Patuh Marano 2022 berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022 di semua area Sulawesi Barat dengan mengutamakan Kegiatan Preemtif, Preventif serta Penegakan Hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran Masyarakat dalam berlalu luntas.