Talamus.id, Sidrap – Mulyadi (29), residivis maling spesialis rumah kosong di Kabupaten Sidrap terancam 7 tahun kurungan. Warga Kecamatan Maritengngae itu diringkus penduduk dan diserahkan ke kepolisian untuk diproses secara hukum, Kamis, 2 Juni 2022.
“Ini sedangkan kita dalami, sementara kita kembangkan terkait data dari pak Camat Watang Pulu (dalam satu bulan kemarin telah 20 rumah kemasukan) sedang pengembangan,” ujarnya, Jumat (3/6).
Kapolsek Watang Pulu Iptu Jayadi membenarkan penangkapan terhadap Mulyadi. Menurut pengakuan pelaku, dia telah 3 kali melakukan tindakan pencurian.
Atas perbuatannya itu, Jayadi menyebut pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) 3e, dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kami sudah berkoordinasi dengan para kades dan lurah untuk mengedukasi masyarakat supaya saling bersinergi menciptakan keamanan serta kedisiplinan di tengah warga. Paling tidak, kita aktifkan lagi Poskamling untuk menghindari perihal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Mulyadi diringkus usai beraksi di rumah masyarakat di Kecamatan Watang Pulu. Pelaku menggasak 2 telepon genggam milik korban, yang juga merupakan salah seorang tokoh masyarakat, H Mawi. []

