Talamus.id, – Makassar, Sebanyak 8 polisi unit Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar dicopot akibat perkara Muhammad Arfandi Ardiansyah ( 18) yang meninggal usai ditangkap. Kedelapan polisi itu dimutasi ke bagian pelayanan masyarakat( Yanma) Polda Sulsel.
” Perintah Kapolda, personel narkoba Restabes ditarik ke Polda untuk ditempatkan di Yanma,” tutur Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Senin( 23/ 5/ 2022).
Pemindahan 8 polisi narkoba itu berdasarkan surat telegram STR/ 290/ V/ KEP/ 2022 per bertepatan pada 18 Mei 2022. Perihal itu dilakukan agar pihaknya lebih mudah melaksanakan pengecekan terhadap oknum polisi itu.
” Untuk memudahkan pengecekan,” ucap Suartana.
walaupun begitu, Suartana membenarkan pihaknya belum dapat menyampaikan ada atau tidaknya kecerobohan yang dilakukan oleh anggotanya itu. Pihaknya tengah menunggu hasil penyelidikan Propam Polda Sulsel dan autopsi.
” Nanti kita lihat hasil penyelidikan Propam dan hasil autopsi, sehingga dapat kita simpulkan,” jelasnya.
Propam Polda Sulsel turun tangan mengusut permasalahan kematian Muh Arfandi yang wafat usai dibekuk polisi di Kota Makassar. Propam memeriksa 8 orang polisi yang mana satu di antaranya ialah seorang perwira.
” Terdapat 7 personel( diperiksa). Ada( satu orang perwira yang diperiksa),” tutur Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan di Polrestabes Makassar.
” Ada 7 personel( diperiksa) tapi yang satu Polwan tidak terlibat. Yang bersangkutan ada di tempat saja jadi kami jadikan saksi saja sampai mana keterlibatan,” jelasnya.

