Talamus.id,Pasangkayu – Warga Desa Saptanajaya, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu, menggelar aksi protes di kantor desa setempat. Mereka menuntut transparansi pengelolaan Dana Desa 2020 dan upah HOK (hari orang kerja) yang belum terbayarkan.
Warga meminta upah yang telah dijanjikan melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) di mana program tersebut dilaksanakan pada bulan Juli 2021 lalu namun hingga saat ini masih belum dibayarkan dan tidak mendapat kejelasan sama sekali.
“Kami hanya ingin transparansi pengelolaan dana dalam setiap proyek atau pekerjaan yang menggunakan uang rakyat atau negara di Desa Saptanajaya. Itu hak kami yang dijamin konstitusi,” kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan, selasa (12/10/2021).
Ia menjelaskan, berawal dari Program PKTD ini yang tidak diberikan kejelasan setelah dijanji, warga menemukan beberapa keganjilan dalam penggunaan Dana Desa di Saptanajaya selama 1 tahun terakhir. Hanya, warga enggan menuduh terjadi penyimpangan dana tersebut. Oleh sebab itu, hari ini warga beramai-ramai meminta pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa kepada pemerintah desa setempat.
Salah satu keganjilan tersebut adalaah Pemerintah Desa Saptanajaya enggan memberikan data proyek-proyek yang menggunakan Dana Desa yang tidak pernah terlihat papan informasi anggaran pada tiap penyerjaan proyek di desa Saptanajaya.
Mulai dari proyek peningkatan dan pembangunan pada beberapa jalan di Saptanajaya, pemeliharaan fasilitas olahraga, dan lain sebagainya.
“Sebagai pelayanan masyarakat, mereka (Pemdes Saptanajaya) harus transparan. Keganjilan inilah yang ingin kami buktikan,” tegas Warga.
Kecurigaan itu ternyata dibenarkan oleh Ketua BPD Desa Saptanajaya, Imranto.
Dalam penyampaiannya, Ketua BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) Saptanajaya membenarkan bahwa sampai hari ini belum ada laporan dari Pemdes kepada BPD terkait pengelolaan Anggaran tahun 2020 yang seharusnya sudah wajib diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun berakhir.
“Mewakili rekan-rekan BPD, Saya sampaikan masyarakat bahwa memang benar sampai hari ini laporan pengelolaan Anggaran tahun 2020 belum kami terima. Kami BPD akan menyurat secara resmi agar Pemdes segera menyelesaikan kewajibannya yang seharusnya sudah diselesaikan selambat-lambatnya pada akhir Maret atau awal April 2021 yang lalu sebagaimana amanat undang-undang”, kata Imran.
Menyikapi hal itu, Kepala Desa Saptanajaya, Lalu Zakaria, Amd. Kom, mengakui dan meminta maaf serta meminta waktu kepada Masyarakat dan BPD untuk menyelesaikan semua kewajiban yang belum diselesaikan.
“Saya selaku Kepala Desa Saptanajaya meminta maaf dan meminta waktu untuk mengerjakan semua kewajiban kamu serta tuntunan merayakan terkait HOK yang belum terbayarkan”, Kata Kepala Desa.
Masyarakat pun menanggapi pernyataan Ketua BPD dan Kepala Desa Saptanajaya tersebut dengan berbagai tanggapan, hingga terjadi kesepakatan antara semua pihak bahwa Upah HOK akan dibayar dalam jangka waktu seminggu (19 Oktober 2021) dan laporan atau transparansi pengelolaan anggaran 2020 harus diselesaikan sebagaimana jangka waktu yang akan diberikan BPD karena telah melewati enam bulan dari jangka waktu yang disebutkan dalam aturan.