Talamus.id- Surya Utama, yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya, secara resmi mengajukan permohonan restorative justice (RJ) untuk seorang nenek berinisial R. Nenek tersebut sebelumnya diamankan karena membawa unit AC dari rumah artis itu yang menjadi korban penjarahan.
Proses hukum terhadap nenek R ini akhirnya tidak dilanjutkan setelah kedua belah pihak berhasil berdamai melalui mediasi yang difasilitasi Polres Metro Jakarta Timur. “Permohonan RJ diajukan oleh salah satu pihak yang terlibat, dalam hal ini Bapak Surya Utama,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim, AKBP Dicky Fertoffan, Rabu (3/9/2025).
Mediasi antara Uya Kuya dan nenek R dilaksanakan di markas Polres Metro Jaktim pada hari yang sama. Setelah mencapai kesepakatan, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut secara hukum. “Hasil mediasi menyepakati tidak akan ada tuntutan lebih lanjut antara kedua pihak,” tambah Dicky.
Nenek R semula diamankan petugas dari TKP di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun statusnya berubah menjadi saksi setelah proses RJ selesai. “Saat ini nenek R berstatus sebagai sakti dalam kasus ini,” tegas perwira polisi tersebut.
Diketahui, nenek R bukan termasuk dalam daftar tersangka utama penjarahan rumah Uya Kuya. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 10 tersangka yang terbagi dalam dua klaster kasus terpisah.
“Total ada 10 tersangka dari dua kasus berbeda di TKP rumah Uya Kuya. Empat orang terkait penyerangan petugas dan enam lainnya untuk kasus penjarahan,” papar AKBP Dicky merinci.
Awalnya, petugas mengamankan 18 orang saksi dan tersangka. Namun setelah penyidikan, hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Delapan orang lainnya sudah kami pulangkan dengan status sakti,” ujar Dicky.
Kasus pertama melibatkan penyerangan terhadap petugas yang berusaha mengamankan TKP. Sementara kasus kedua terkait langsung dengan aksi penjarahan properti milik Uya Kuya. “Kami mendapat perlawanan saat berusaha mengamankan lokasi dari kelompok yang diduga anarkis,” pungkas Dicky menjelaskan kronologi kejadian.

