Langsung ke konten
talamus.id
talamus.id
  • Home
  • Politik
  • Kriminal
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sulsel
  • Berita Pilihan
  • Celebrities
  • Loker
  • Politik
  • Daerah
  • Makassar
  • Sulsel
  • Berita Olahraga
  • Viral
  • Hiburan
  • Tips
  • Banjir Makassar
  • Netizen
  • Peristiwa
  • Berita Viral
  • Bola
  • Parenting
  • Internasional
Beranda Politik Pro Kontra Pengesahan RKUHP, KAMMI Makassar: Mempersempit Ruang Kebebasan Berpendapat

Pro Kontra Pengesahan RKUHP, KAMMI Makassar: Mempersempit Ruang Kebebasan Berpendapat

Politik  
Redaksiauthor icon
1 Januari 20231 Januari 2023

Talamus.id, Makassar – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai pro kontra di tengah-tengah publik. Tak sedikit kelompok masyarakat yang menolak karena dinilai mengandung pasal-pasal kontroversial.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam sidang paripurna mengesahkan rancangan undang-undang tersebut pada 6 Desember 2022.

Menanggapi hal tersebut, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Makassar meminta DPR RI agar segera mencabut pasal-pasal karet, Minggu, 1 Januari 2023.

“Kami menilai ada progres yang baik dari DPR dan pemerintah dalam pengesahan RKUHP ini. Namun, banyak hal yang perlu dicermati dengan baik dan teliti kembali,” ujar Muh Imran Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Makassar dalam ‘Dialog Kebijakan Publik’ di Sekretariat KAMMI Makassar.

“Kami minta pasal-pasal karet dan pasal-pasal yang bermasalah agar segera ditinjau kembali,” terangnya.

Di antara pasal yang dinilai bermasalah adalah pasal soal penghinaan kepada Presiden/ Wakil Presiden dan lembaga negara karena disinyalir akan mempersempit ruang kebebasan berpendapat.

“Delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ini sebenarnya pernah diujicobakan dan diputus oleh MK berdasarkan putusan 013-022/puu-iv/2006. Alasannya karena dianggap inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945,” papar Resmi Safitri Alumnus Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin.

“Ini juga dapat mempersempit ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi kita dalam alam demokrasi,” tegasnya.

Selain itu, pasal lainnya yang disorot oleh KAMMI Daerah Makassar adalah pasal soal tindak pidana korupsi.

Menurut Resmi Safitri, pasal 603 dan 604 yang merupakan pasal tindak pidana korupsi disharmoni dengan produk hukum yang lebih khusus yaitu UU Tipikor karena dalam hukum pidana berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Maka sebaiknya KUHP konsisten dengan ketentuan peraturan yang telah ada sebelumnya.

“Pasal ini tidak selaras dengan pasal yang tertera dalam UU Tipikor. Karena asas hukumnya mengatakan lex posterior derogat legi priori. Artinya, peraturan yang baru dapat menyampingkan atau meniadakan peraturan yang lama,” jelasnya.

“Dalam UU Tipikor sanksi bagi pelaku korupsi dipidana selama paling singkat 4 tahun. Di KUHP baru ini cuman 2 tahun. Jadi, ada pengurangan sanksi,” urai Resmi.

Karena itu, sambungnya, tidak seharusnya hukuman bagi pelaku korupsi diringankan. Justru seharusnya diberi sanksi seberat-beratnya. []

Komentar

Berita Terkait

17 ASN di Makassar Terancam Pemecatan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada
Tom Lembong Bolak-Balik Disebut Gibran Ketika Debat
Anies Siap Sapa Masyarakat Bone dan Barru, TPD AMIN Ingin JK Turut Hadir
Bawaslu Maluku Gelar Rapat Pleno untuk Membahas Dugaan Pelanggaran Gibran
Prabowo Subianto : Air Susu Dibalas Air Tuba, Sebut Kesetiaan Seperti Anjing yang Diberi Makan
Doktor Ilmu Politik Universitas Kebangsaan Malaysia Dilantik Jadi Sekretaris KPU Provinsi Maluku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

SulselTakalarmakassarBerita OlahragaBoneBeritakesehatan

Post Populer

  • #1
    13 Februari 202413 Februari 2024
    Bikin Tertawa dan Semangat! 100 Motto Hidup Lucu yang Gak Boleh Dilewatkan
  • #2
    11 Februari 202311 Februari 2023
    TTS : Cerita Yang Melibatkan Konflik
  • #3
    18 Februari 2023
    Rahasia Terungkap! Simak Plot Rumit Film Korea “Unlocked” yang Akan Membuat Anda Terkejut!
  • #4
    23 Mei 202223 Mei 2022
    Arfandi Tewas usai ditangkap, 8 Polisi Unit Narkoba di Makassar Diberhentikan
  • #5
    30 Januari 202330 Januari 2023
    Contoh Surat Lamaran Kerja yang Menjadi Pertimbangan HRD
  • #6
    19 Agustus 202217 November 2022
    Anggota Paskibra Kecamatan Baras Meninggal Dunia, PPI Pasangkayu Turut Berdukacita
  • #7
    3 Februari 202316 Februari 2023
    Sawarna Srikandi, Destinasi Terbaik untuk Wisatawan yang Mencari Keindahan dan Petualangan
  • #8
    7 Juni 202211 Agustus 2022
    Cara Buat Sushi Mentai Rumahan Sederhana

Berita Lainnya

Pria Bercadar Menyamar Jadi Wanita di Pinrang, Akui Tolak Nikah Karena Alasan Dokumen
Pria Bercadar Menyamar Jadi Wanita di Pinrang, Akui Tolak Nikah Karena Alasan Dokumen
Pria di Makassar Dikeroyok Setelah Batalkan Kencan Melalui Aplikasi Michat Karena Tak Sesuai Foto
Pria di Makassar Dikeroyok Setelah Batalkan Kencan Melalui Aplikasi Michat Karena Tak Sesuai Foto
Imbas Aniaya Karyawan,Toko Ibu George Terancam Bangkrut,Linda Pantjawati tak Bayar Gaji Pegawai
Imbas Aniaya Karyawan,Toko Ibu George Terancam Bangkrut,Linda Pantjawati tak Bayar Gaji Pegawai
Viral Gadis Bone dilamar sultan dari Kalimantan Mobil Portuner Hingga Uang Panaik Rp 2 Miliar Lebih
Viral Gadis Bone dilamar sultan dari Kalimantan Mobil Portuner Hingga Uang Panaik Rp 2 Miliar Lebih
HEBOH! Video Puluhan Warga Makassar Geruduk Rumah Diduga Praktik Ajaran Sesat
HEBOH! Video Puluhan Warga Makassar Geruduk Rumah Diduga Praktik Ajaran Sesat
40 Hari Diburu, Kini Andy Rompas Panglima Manguni Muncul Terima Tantangan
40 Hari Diburu, Kini Andy Rompas Panglima Manguni Muncul Terima Tantangan
talamus.id

Ikuti kami di

Copyright © 2021 Talamus.id
All rights reserved

  • About Us
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Index
  • Kebijakan Privasi

Portal berita  yang hadir untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya

  • Home
  • Politik
  • Kriminal
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sulsel
  • Berita Pilihan
  • Celebrities
  • Loker